Hadits Sebagai Sumber Ajaran Agama : Dalil-dalil Kehujjahan Hadits dan Fungsi Hadits Terhadap Al-Qur'an
A. PENDAHULUAN
Al-Hadits didefinisikan
pada umunya oleh ulama seperti definisi Al-Sunnah yaitu sebagai segala sesuatu
yang dinisbatkan kepada Muhammad SAW, baik ucapan, perbuatan maupun taqrir
(ketetapan), Sifat fisik dan psikis, baik sebelum beliau menjadi nabi atau
sudah menjadi nabi. Ulama ushul fiqih membatasi pengertian hadits hanya pada
ucapan-ucapan Nabi Muhammad SAW yang berkaitan dengan hukum”; sedangkan bila
mencakup perbuatan dan taqrir beliau yang berkaitan dengan hukum, maka ketiga
hal ini mereka namai dengan sunnah. Pengertian hadits seperti yang dikemukakan
oleh ulama ushul fiqih tersebut, dapat dikatakan sebagai bagian dari wahyu
Allah SWT yang tidak berbeda dari segi kewajiban menaatinya dan
ketetapan-ketetapan hukum yang bersumber dari wahyu Al-Quran.[1]
Penulis menyimpulkan bahwa hadits adalah segala sesuatu yg berasal dari
rasulullah.
B. Pembahasan
1. Fungsi dan Kedudukan Hadis
Sekiranya hadis Nabi hanya berkedudukan sebagai
sumber sejarah, niscaya perhatian ulama terhadap penelitian kesahihan hadis
akan lain daripada yang ada sekarang ini. Kedudukan hadis, menurut kesepakatan
mayoritas ulama, adalah sebagai salah satu sumber ajaran Islam.2Akan tetapi,
terdapat juga sekelompok kecil dan kalangan "ulama" dan umat Islam
telah menolak hadis sebagai salah satu sumber ajaran Islam. Mereka ini biasa
dikenal sebutan inkar al-Sunnah. Sumber hukum Islam yang kedua adalah
Al-Hadist, yakni segala sesuatu yang berlandaskan pada Rasulullah SAW. Baik
berupa perkataan, perilaku, diamnya beliau. Di dalam Al-Hadist terkandung
aturan-aturan yang merinci segala aturan yang masih global dalam Al- quran.
Kata hadits yang mengalami perluasan makna sehingga disinonimkan dengan sunnah,
maka dapat berarti segala perkataan (sabda), perbuatan, ketetapan maupun
persetujuan dari Rasulullah SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum Islam.[2] Selain masalah kedudukan hadis
sebagai sumber hukum Islam, para ulama juga mem- bahas seputar tingkatan hadis
dalam syariat. Apakah tingkat dan posisi hadis sama dengan Alquran dalam
memberikan landasan hukum ataukah berbeda. Dengan kata lain, apakah posisi
hadis dengan Alquran itu bersifat sejajar-setara (posisi horizontal) ataukan
bertingkat-bertangga (posisi vertikal). Dengan memperhatikan apa yang telah
diuraikan di atas tentang kehujahan dan kedudukan hadis, dan dengan memakai
pendekatan diagram bulatan bola, dapat dikatakan bahwa ditinjau dari segi
kewajiban taat kepada Rasulullah SAW.[3]
2. Fungsi Hadits Terhadap Al-Qur`an Fungsi
Al-Hadits terhadap al-Qur`an
yang paling pokok adalah sebagai bayân,sebagaimana ditandaskan dalam ayat: “ k
e t e r a n g a n - k e t e r a n g a n (mu`jizat) dan kitab-kitab. Dan Kami
turunkan kepadamu Al Qur’an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang
telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan,. (Qs.16:44)”. Ayat
tersebut menunjukkan bahwa Rasul SAW bertugas mem- berikan penjelasan tentang
kitab Allah.[4]
Kedudukan hadits
sebagai sumber ajaran Islam didasarkan pada keterangan ayat-ayat al-Qur’an dan
hadits juga didasarkan kepada kesepakatan para sahabat. Seluruh sahabat sepakat
untuk menetapkan tentang wajibnya mengikuti hadits baik pada Rasulullah masih
hidup maupun setelah wafat. Keberadaan hadits sebagai sumber hukum kedua
setelah al-Qur’an, selain ketetapan Allah yang dipahami dari ayatNya secara
tersirat juga merupakan ijma’ (konsensus) seperti terlihat dalam perilaku para
sahabat. Ijma’ umat Islam untuk menerima dan mengamalkan sunnah sudah ada sejak
zaman Nabi, para Khulafa al-Rasyidun dan para pengikut mereka.[5]
Para ulama hadis sependapat
bahwa “Hadis adalah merupakan sumber berita yang datang dari Nabi saw dalam
segala bentuk baik berupa perkataan, perbuatan, maupun sikap persetujuan”
(Abdul Majid Khan, 2011: 3). Antara istilah Al-Hadis dan Al- Sunnah sering
dimaksudkan sama. Tetapi oleh sebagian ahli Hadis dijelaskan, bahwa Hadis
mengandung mengertian lebih luas, sedangkan Al-Sunnah lebih spesifik yaitu
segala sesuatu yang menyangkut pribadi nabi yang dimuat di dalam Hadis Nabi.[6]
3. Kedudukan Hadis sebagai Hujjah
Jika ditinjau baik dari
hal-hal yang bersifat teoritis ataupun secara praktis, hadis merupakan penafsir
al-Quran. Hal ini mengingat bahwa pribadi Nabi merupakan perwujudan dari
al-Quran yang ditafsirkan untuk manusia, serta ajaran Islam yang dijabarkan
dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, siapa saja yang ingin mengetahui
tentang manhaj (metodologi) praktis Islam dengan segala karakteristik dan
pokok-pokok ajarannya, maka hal itu dapat dipelajari secara rinci dan
teraktualisasi dalam sunnah nabawiyah.[7]
4.
Hadits sebagai Sumber Ajaran Islam
Secara historis, sejak zaman Nabi (w. 632 M.),
umat Muslim sepakat untuk menjadikan sunnah (hadith) sebagai salah satu sumber
ajaran Islam, di samping al-Qur’an. Belum atau tidak ada bukti historis yang
dapat menjelaskan adanya sikap dari kalangan kaum Muslim pada saat itu yang
menolak sunnah (hadith) sebagai salah satu sumber ajaran Islam. Bahkan pada
masa al-khulafà’ al-ràshidùn (632-661 M.) dan Bani Umayah (661-750 M.), belum
terlihat secara jelas adanya kalangan dari umat Muslim yang menolak sunnah
sebagai salah satu ajaran Islam. Barulah pada awal masa Abbasiyah (750-1258 M.).[8]
Hal ini terlihat
misalnya, penjelasan Usman bin Affan mengenai etika makan dan cara duduk dalam
shalat, seperti yang dilakukan Nabi Muhammad SAW. Begitu juga, Umar bin Khattab
mencium Hajar Aswad karena mengikuti jejak Rasul. Ketika berhadapan dengan
Hajar Aswad, ia berkata: “Saya tau engkau adalah batu. Jika tidak melihat Rasul
menciummu, aku tidak akan menciummu.” Janji Abu Bakar untuk tidak meninggalkan
atau melanggar perintah Rasul yang ia ikrarkan ketika disumpah (bai’ah) menjadi
khalifah. Abu Bakar juga pernah berkata: “Aku tidak akan meninggalkan
sesuatupun yang dilakukan Rasulullah, maka pasti aku akan melakukannya.”[9]
Jika
Rasulullah SAW tidak memberikan penjelasan tentang ayat al-Qur`ân, tentu saja
akan menimbulkan berbagai kendala dan kesulitan dalam melaksanakan al-Qur`ân.[10]
C.
Kesimpulan.
Hadits Sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad Saw, baik berupa ucapan (qauly), perbuatan (fi'ly), ketetapan (taqriry), atau dengan sifat.
Hadits Sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad Saw, baik berupa ucapan (qauly), perbuatan (fi'ly), ketetapan (taqriry), atau dengan sifat.
- Hadits
qauly: Adalah hadits yang berisi tentang ucapan Nabi Saw
- Hadits
fi'ly: Hadist yang berupa perbuatan Nabi Saw yang dideskripsikan oleh
Sahabat.
- Hadits
taqriry: Adalah hadits yang berisi tentang persetujuan atau ketetapan Nabi
Saw terhadap ucapan atau perbutan yang dilakukan oleh Sahabat, termasuk
diamnya Nabi Saw ketika melihat satu perbuatan sahabat di hadapan beli
DAFTAR PUSTAKA
Armita, Pipin, ‘PenetaPan Hadis Sebagai HujjaH Dalam Menjawab Isu-Isu
KontemPorer (Studi Pada Bahtsul Masail Muktamar Nu Ke-33 Tahun 2015)’, Jurnal
Studi Ilmu-Ilmu Al-Qur’an Dan Hadis, 18.1 (2018), 33
<https://doi.org/10.14421/qh.2017.1801-03>
Darmalaksana, Wahyudin, Lamlam Pahala, and Endang Soetari, ‘Kontroversi
Hadis Sebagai Sumber Hukum Islam’, Wawasan: Jurnal Ilmiah Agama Dan Sosial
Budaya, 2.2 (2017), 245–58 <https://doi.org/10.15575/jw.v2i2.1770>
‘Fungsi Hadits Terhadap Al-Qur`an’, Tasammuh, 12.2 (2015), 178–88
<http://journal.uinmataram.ac.id/index.php/tasamuh/article/view/181>
Haris, Abdul, ‘HADITH NABI SEBAGAI SUMBER AJARAN ISLAM: Dari Makna
Lokal-Temporal Menuju Makna Universal’, Istinbath, 12.1 (2013), 1–16
<Hadith, kontekstual, kontemporer, êàlih li kulli zamàn wa makàn>
Indah Husnul Khotimah, ‘STUDI HADITS : POLEMIK HADITS SEBAGAI SUMBER
AJARAN ISLAM’, December, 2018
Iryani, Eva, ‘Hukum Islam, Demokrasi Dan Hak Asasi Manusia’, 17.2 (2017),
24–31
Nasruddin Yusuf, ‘HADIS SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM’, The British
Journal of Psychiatry, 112.483 (1966), 211–12
<https://doi.org/10.1192/bjp.112.483.211-a>
Setiaji**, Amrul Choiri* dan Bambang, and *, ‘Al-Quran Dan Al-Sunnah
Sebagai Sumber Ajaran Islam’, Suhuf, 26.2 (2014), 89–110
<http://journal.uinmataram.ac.id/index.php/tasamuh/article/view/181>
‘Fungsi Hadits
Terhadap Al-Qur`an’, Tasammuh, 12.2 (2015), 178–88 <http://journal.uinmataram.ac.id/index.php/tasamuh/article/view/181>
Indah Husnul
Khotimah, ‘STUDI HADITS : POLEMIK HADITS SEBAGAI SUMBER AJARAN ISLAM’,
December, 2018
[1] Nasruddin Yusuf, ‘HADIS SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM’, The British Journal of Psychiatry, 112.483 (1966), 211–12
<https://doi.org/10.1192/bjp.112.483.211-a>.
[3] Wahyudin Darmalaksana, Lamlam Pahala, and Endang Soetari, ‘Kontroversi
Hadis Sebagai Sumber Hukum Islam’, Wawasan:
Jurnal Ilmiah Agama Dan Sosial Budaya, 2.2 (2017), 245–58
<https://doi.org/10.15575/jw.v2i2.1770>.
[4] ‘Fungsi Hadits Terhadap Al-Qur`an’, Tasammuh,
12.2 (2015), 178–88
<http://journal.uinmataram.ac.id/index.php/tasamuh/article/view/181>.
[5] Indah Husnul Khotimah, ‘STUDI HADITS : POLEMIK HADITS SEBAGAI SUMBER
AJARAN ISLAM’, December, 2018.
[6] Amrul Choiri* dan Bambang Setiaji** and *, ‘Al-Quran Dan Al-Sunnah Sebagai
Sumber Ajaran Islam’, Suhuf, 26.2
(2014), 89–110
<http://journal.uinmataram.ac.id/index.php/tasamuh/article/view/181>.
[7] Pipin Armita, ‘PenetaPan Hadis Sebagai HujjaH Dalam Menjawab Isu-Isu
KontemPorer (Studi Pada Bahtsul Masail Muktamar Nu Ke-33 Tahun 2015)’, Jurnal Studi Ilmu-Ilmu Al-Qur’an Dan Hadis,
18.1 (2018), 33 <https://doi.org/10.14421/qh.2017.1801-03>.
[8] Abdul Haris, ‘HADITH NABI SEBAGAI SUMBER AJARAN ISLAM: Dari Makna
Lokal-Temporal Menuju Makna Universal’, Istinbath,
12.1 (2013), 1–16 <Hadith, kontekstual, kontemporer, êàlih li kulli zamàn wa
makàn>.

Komentar
Posting Komentar