Hadits Sebagai Sumber Ajaran Agama : Dalil-dalil Kehujjahan Hadits dan Fungsi Hadits Terhadap Al-Qur'an




   A. PENDAHULUAN
Al-Hadits didefinisikan pada umunya oleh ulama seperti definisi Al-Sunnah yaitu sebagai segala sesuatu yang dinisbatkan kepada Muhammad SAW, baik ucapan, perbuatan maupun taqrir (ketetapan), Sifat fisik dan psikis, baik sebelum beliau menjadi nabi atau sudah menjadi nabi. Ulama ushul fiqih membatasi pengertian hadits hanya pada ucapan-ucapan Nabi Muhammad SAW yang berkaitan dengan hukum”; sedangkan bila mencakup perbuatan dan taqrir beliau yang berkaitan dengan hukum, maka ketiga hal ini mereka namai dengan sunnah. Pengertian hadits seperti yang dikemukakan oleh ulama ushul fiqih tersebut, dapat dikatakan sebagai bagian dari wahyu Allah SWT yang tidak berbeda dari segi kewajiban menaatinya dan ketetapan-ketetapan hukum yang bersumber dari wahyu Al-Quran.[1] Penulis menyimpulkan bahwa hadits adalah segala sesuatu yg berasal dari rasulullah.
  B. Pembahasan
    1. Fungsi dan Kedudukan Hadis
 Sekiranya hadis Nabi hanya berkedudukan sebagai sumber sejarah, niscaya perhatian ulama terhadap penelitian kesahihan hadis akan lain daripada yang ada sekarang ini. Kedudukan hadis, menurut kesepakatan mayoritas ulama, adalah sebagai salah satu sumber ajaran Islam.2Akan tetapi, terdapat juga sekelompok kecil dan kalangan "ulama" dan umat Islam telah menolak hadis sebagai salah satu sumber ajaran Islam. Mereka ini biasa dikenal sebutan inkar al-Sunnah. Sumber hukum Islam yang kedua adalah Al-Hadist, yakni segala sesuatu yang berlandaskan pada Rasulullah SAW. Baik berupa perkataan, perilaku, diamnya beliau. Di dalam Al-Hadist terkandung aturan-aturan yang merinci segala aturan yang masih global dalam Al- quran. Kata hadits yang mengalami perluasan makna sehingga disinonimkan dengan sunnah, maka dapat berarti segala perkataan (sabda), perbuatan, ketetapan maupun persetujuan dari Rasulullah SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum Islam.[2]  Selain masalah kedudukan hadis sebagai sumber hukum Islam, para ulama juga mem- bahas seputar tingkatan hadis dalam syariat. Apakah tingkat dan posisi hadis sama dengan Alquran dalam memberikan landasan hukum ataukah berbeda. Dengan kata lain, apakah posisi hadis dengan Alquran itu bersifat sejajar-setara (posisi horizontal) ataukan bertingkat-bertangga (posisi vertikal). Dengan memperhatikan apa yang telah diuraikan di atas tentang kehujahan dan kedudukan hadis, dan dengan memakai pendekatan diagram bulatan bola, dapat dikatakan bahwa ditinjau dari segi kewajiban taat kepada Rasulullah SAW.[3]


     2. Fungsi Hadits Terhadap Al-Qur`an Fungsi
Al-Hadits terhadap al-Qur`an yang paling pokok adalah sebagai bayân,sebagaimana ditandaskan dalam ayat: “ k e t e r a n g a n - k e t e r a n g a n (mu`jizat) dan kitab-kitab. Dan Kami turunkan kepadamu Al Qur’an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan,. (Qs.16:44)”. Ayat tersebut menunjukkan bahwa Rasul SAW bertugas mem- berikan penjelasan tentang kitab Allah.[4]
Kedudukan hadits sebagai sumber ajaran Islam didasarkan pada keterangan ayat-ayat al-Qur’an dan hadits juga didasarkan kepada kesepakatan para sahabat. Seluruh sahabat sepakat untuk menetapkan tentang wajibnya mengikuti hadits baik pada Rasulullah masih hidup maupun setelah wafat. Keberadaan hadits sebagai sumber hukum kedua setelah al-Qur’an, selain ketetapan Allah yang dipahami dari ayatNya secara tersirat juga merupakan ijma’ (konsensus) seperti terlihat dalam perilaku para sahabat. Ijma’ umat Islam untuk menerima dan mengamalkan sunnah sudah ada sejak zaman Nabi, para Khulafa al-Rasyidun dan para pengikut mereka.[5]
Para ulama hadis sependapat bahwa “Hadis adalah merupakan sumber berita yang datang dari Nabi saw dalam segala bentuk baik berupa perkataan, perbuatan, maupun sikap persetujuan” (Abdul Majid Khan, 2011: 3). Antara istilah Al-Hadis dan Al- Sunnah sering dimaksudkan sama. Tetapi oleh sebagian ahli Hadis dijelaskan, bahwa Hadis mengandung mengertian lebih luas, sedangkan Al-Sunnah lebih spesifik yaitu segala sesuatu yang menyangkut pribadi nabi yang dimuat di dalam Hadis Nabi.[6]
      3. Kedudukan Hadis sebagai Hujjah
Jika ditinjau baik dari hal-hal yang bersifat teoritis ataupun secara praktis, hadis merupakan penafsir al-Quran. Hal ini mengingat bahwa pribadi Nabi merupakan perwujudan dari al-Quran yang ditafsirkan untuk manusia, serta ajaran Islam yang dijabarkan dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, siapa saja yang ingin mengetahui tentang manhaj (metodologi) praktis Islam dengan segala karakteristik dan pokok-pokok ajarannya, maka hal itu dapat dipelajari secara rinci dan teraktualisasi dalam sunnah nabawiyah.[7]



4. Hadits sebagai Sumber Ajaran Islam
 Secara historis, sejak zaman Nabi (w. 632 M.), umat Muslim sepakat untuk menjadikan sunnah (hadith) sebagai salah satu sumber ajaran Islam, di samping al-Qur’an. Belum atau tidak ada bukti historis yang dapat menjelaskan adanya sikap dari kalangan kaum Muslim pada saat itu yang menolak sunnah (hadith) sebagai salah satu sumber ajaran Islam. Bahkan pada masa al-khulafà’ al-ràshidùn (632-661 M.) dan Bani Umayah (661-750 M.), belum terlihat secara jelas adanya kalangan dari umat Muslim yang menolak sunnah sebagai salah satu ajaran Islam. Barulah pada awal masa Abbasiyah (750-1258 M.).[8]
Hal ini terlihat misalnya, penjelasan Usman bin Affan mengenai etika makan dan cara duduk dalam shalat, seperti yang dilakukan Nabi Muhammad SAW. Begitu juga, Umar bin Khattab mencium Hajar Aswad karena mengikuti jejak Rasul. Ketika berhadapan dengan Hajar Aswad, ia berkata: “Saya tau engkau adalah batu. Jika tidak melihat Rasul menciummu, aku tidak akan menciummu.” Janji Abu Bakar untuk tidak meninggalkan atau melanggar perintah Rasul yang ia ikrarkan ketika disumpah (bai’ah) menjadi khalifah. Abu Bakar juga pernah berkata: “Aku tidak akan meninggalkan sesuatupun yang dilakukan Rasulullah, maka pasti aku akan melakukannya.”[9] Jika Rasulullah SAW tidak memberikan penjelasan tentang ayat al-Qur`ân, tentu saja akan menimbulkan berbagai kendala dan kesulitan dalam melaksanakan al-Qur`ân.[10]
 C. Kesimpulan.

    HaditSesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad Saw, baik berupa ucapan (qauly), perbuatan (fi'ly), ketetapan (taqriry), atau dengan sifat.
  • Hadits qauly: Adalah hadits yang berisi tentang ucapan Nabi Saw 
  • Hadits fi'ly: Hadist yang berupa perbuatan Nabi Saw yang dideskripsikan oleh Sahabat. 
  • Hadits taqriry: Adalah hadits yang berisi tentang persetujuan atau ketetapan Nabi Saw terhadap ucapan atau perbutan yang dilakukan oleh Sahabat, termasuk diamnya Nabi Saw ketika melihat satu perbuatan sahabat di hadapan beli





DAFTAR PUSTAKA
Armita, Pipin, ‘PenetaPan Hadis Sebagai HujjaH Dalam Menjawab Isu-Isu KontemPorer (Studi Pada Bahtsul Masail Muktamar Nu Ke-33 Tahun 2015)’, Jurnal Studi Ilmu-Ilmu Al-Qur’an Dan Hadis, 18.1 (2018), 33 <https://doi.org/10.14421/qh.2017.1801-03>
Darmalaksana, Wahyudin, Lamlam Pahala, and Endang Soetari, ‘Kontroversi Hadis Sebagai Sumber Hukum Islam’, Wawasan: Jurnal Ilmiah Agama Dan Sosial Budaya, 2.2 (2017), 245–58 <https://doi.org/10.15575/jw.v2i2.1770>
‘Fungsi Hadits Terhadap Al-Qur`an’, Tasammuh, 12.2 (2015), 178–88 <http://journal.uinmataram.ac.id/index.php/tasamuh/article/view/181>
Haris, Abdul, ‘HADITH NABI SEBAGAI SUMBER AJARAN ISLAM: Dari Makna Lokal-Temporal Menuju Makna Universal’, Istinbath, 12.1 (2013), 1–16 <Hadith, kontekstual, kontemporer, êàlih li kulli zamàn wa makàn>
Indah Husnul Khotimah, ‘STUDI HADITS : POLEMIK HADITS SEBAGAI SUMBER AJARAN ISLAM’, December, 2018
Iryani, Eva, ‘Hukum Islam, Demokrasi Dan Hak Asasi Manusia’, 17.2 (2017), 24–31
Nasruddin Yusuf, ‘HADIS SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM’, The British Journal of Psychiatry, 112.483 (1966), 211–12 <https://doi.org/10.1192/bjp.112.483.211-a>
Setiaji**, Amrul Choiri* dan Bambang, and *, ‘Al-Quran Dan Al-Sunnah Sebagai Sumber Ajaran Islam’, Suhuf, 26.2 (2014), 89–110 <http://journal.uinmataram.ac.id/index.php/tasamuh/article/view/181>

‘Fungsi Hadits Terhadap Al-Qur`an’, Tasammuh, 12.2 (2015), 178–88 <http://journal.uinmataram.ac.id/index.php/tasamuh/article/view/181>
Indah Husnul Khotimah, ‘STUDI HADITS : POLEMIK HADITS SEBAGAI SUMBER AJARAN ISLAM’, December, 2018




[1] Nasruddin Yusuf, ‘HADIS SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM’, The British Journal of Psychiatry, 112.483 (1966), 211–12 <https://doi.org/10.1192/bjp.112.483.211-a>.
[2] Eva Iryani, ‘Hukum Islam, Demokrasi Dan Hak Asasi Manusia’, 17.2 (2017), 24–31.
[3] Wahyudin Darmalaksana, Lamlam Pahala, and Endang Soetari, ‘Kontroversi Hadis Sebagai Sumber Hukum Islam’, Wawasan: Jurnal Ilmiah Agama Dan Sosial Budaya, 2.2 (2017), 245–58 <https://doi.org/10.15575/jw.v2i2.1770>.
[4] ‘Fungsi Hadits Terhadap Al-Qur`an’, Tasammuh, 12.2 (2015), 178–88 <http://journal.uinmataram.ac.id/index.php/tasamuh/article/view/181>.
[5] Indah Husnul Khotimah, ‘STUDI HADITS : POLEMIK HADITS SEBAGAI SUMBER AJARAN ISLAM’, December, 2018.
[6] Amrul Choiri* dan Bambang Setiaji** and *, ‘Al-Quran Dan Al-Sunnah Sebagai Sumber Ajaran Islam’, Suhuf, 26.2 (2014), 89–110 <http://journal.uinmataram.ac.id/index.php/tasamuh/article/view/181>.
[7] Pipin Armita, ‘PenetaPan Hadis Sebagai HujjaH Dalam Menjawab Isu-Isu KontemPorer (Studi Pada Bahtsul Masail Muktamar Nu Ke-33 Tahun 2015)’, Jurnal Studi Ilmu-Ilmu Al-Qur’an Dan Hadis, 18.1 (2018), 33 <https://doi.org/10.14421/qh.2017.1801-03>.
[8] Abdul Haris, ‘HADITH NABI SEBAGAI SUMBER AJARAN ISLAM: Dari Makna Lokal-Temporal Menuju Makna Universal’, Istinbath, 12.1 (2013), 1–16 <Hadith, kontekstual, kontemporer, êàlih li kulli zamàn wa makàn>.
[9] Indah Husnul Khotimah. STUDI HADITS, Polemik Hadits Sebagai Sumber Ajaran, December 2018.
[10] ‘Fungsi Hadits Terhadap Al-Qur`an’. Tasammuh,12.2 ( 2015 )

Komentar